Sosialisasi Peraturan Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025
10 September 2025 |
Administrator
(Senin, 1/9) Camat Kutawaringin, Drs. H. Asep Ruswandi, M.Si. beserta jajaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa, Kecamatan Kutawaringin menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur mengenai mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), termasuk tata cara musyawarah desa, pemanfaatan dana desa, serta kontribusi imbal jasa dari koperasi kepada pemerintah desa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para kepala desa, perangkat desa, serta lembaga terkait dapat memahami aturan terbaru, sehingga pengelolaan koperasi desa berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.