Sosialisasi Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan Kutawaringin
02 Oktober 2024 | Administrator
(Selasa, 24/9) Camat Kutawaringin, Drs. H. Asep Ruswandi, M.Si. beserta jajaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan Kutawaringin.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) desa merupakan acuan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat. SPM desa mencakup berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan pelayanan administrasi.
Tujuan dari SPM desa adalah memastikan bahwa seluruh warga desa mendapatkan akses yang merata terhadap pelayanan publik yang berkualitas guna meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa.
Penerapan SPM desa penting untuk menciptakan desa yang mandiri dan berdaya saing serta mendukung pembangunan berkelanjutan.