Program Relaksasi Pajak Daerah Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Bandung Ke-384
15 April 2025 | Administrator
Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Bandung yang ke 384, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung menyampaikan kabar gembira
Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 49 Tahun 2025 tanggal 8 April 2025 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah, Bupati Bandung memberikan Insentif Pajak Daerah berupa Pengurangan Pokok Pajak Atas Tunggakan PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda PBB-P2.
Masa berlaku mulai dari tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.
Catatan : Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda Pajak Daerah ini otomatis dari sistem tidak perlu mengajukan permohonan.
Untuk informasi lebih lanjut bisa dm ke akun ig berikut :
@bid.penagihan_bapenda_kabbdg
@pajak2bandungbedas
Segera manfaatkan kesempatannya